Textbook
Antropologi hukum: sebuah teori komparatif
Dulu, hukum dianggan hanya sebagai milik kebudayaan dan peradaban "tinggi" saja. pertanyaan bahwa pada masyarakat-masyarakat adat agraris primitif, terutama masyarakat pemburu dan pengumpul tidak ada hukum, sudah sering terdengar. Sebagai "bukti" pertanyaan tersebut, definisi hukum yang digunakan beberapa mahasiswa yurisprudensi, ilmu politik, dan sosiologi benar-benar tidak memberikan ruang bagi pertimbangan lain apa pun, kecuali hukum Eropa barat dan negara-negara jajahan bangsa Eropa. Antropologi hukum (dengan beberapa pengecualian yang sangat jarang) menghindari prasangka etnosentris. Antropologi hukum mempelajari masyarakat secara komparatif tanpa memperhatikan "primitif" atau "berbudaya", dan tidak membeda-bedakan secara kualitatif demi mendukung satu jenis masyarakat manusia dan menentang jenis masyarakat manusia dan menentang jenis masyarakat manusia yang lain. Bertolak belakang dangan beberapa ilmu sosial lainnya, antropologi hukum tidak dengan semena-mena memisahkan satu segmen seperti perekonomian, struktur politik, hukum, struktur kepribadian, atau ''hubungan sosial" dari kebudayaan manusia, tetapi memahami dan mempelajari kebudayaan manusiasebagai satu keseluruhan yang saling berkaitan. Antropologi hukum adalah sebuah ilmu hukum sehingga memiliki sifat empiris. Teori harus didukung fakta atau setidaknya ada sampel yang representatif terhadap semua fakta.
213200251 | T 348.022 LEO a | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
212029501 | U 348.022 LEO a | Perpustakaan Pusat (Lantai 2) | Tersedia - Tersedia |
Tidak tersedia versi lain