Textbook
Ensiklopedia Indonesia Provinsi Kalimantan Utara
Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia yang resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012. Tujuan pembentukan provinsi ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, terutama di kawasan perbatasan. Pemerintah pusat berharap dengan adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan utara Kalimantan dapat langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Buku ini memuat segala hal yang berkaitan dengan provinsi Kalimantan Utara, disertai dengan gambar dan keterangannya, yang dapat menambah wawasan kepada pembaca.
214201701 | R 915.983 9 KUS e | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain