Textbook
Implementasi Bimbingan Pra Nikah Dalam Merealisasikan Layanan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah, Istiqomah dan Husnul Khotimah di KUA Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon
Berbagai cara dan upaya untuk menekankan angka perceraian telah
dilakukan oleh banyak pihak, termasuk KUA. KUA memberikan pengetahuan
sebagai bekal berumah tangga dalam bentuk bimbingan pra nikah. Program ini
dikeluarkan pemerintah sebagai suatu perhatiannya kepada calon pengantin dan
sekaligus cara pemerintah dalam menekankan angka perceraian. Namun, dilansir
dari bisnis.com angka perceraian di Cirebon pada tahun 2020 meningkat sebanyak
4.674, disbanding angka perceraian tahun lalu yang sebanyak 4.000.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut penelitian ini memiliki tujuan
untuk mengetahui proses bimbingan pra nikah, mengetahui bimbingan pra nikah
dalam merealisasikan layanan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah,
istiqomah serta husnul khotimah dan mengetahui implementasi bimbingan pra
nikah dalam merealisasikan layanan tersebut di KUA Kecamatan Sumber
Kabupaten Cirebon.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua sumber data,
data primer yang didapatkan dari kepala KUA, Penyuluh Agama, 2 (dua)
penghulu KUA Sumber, dan 2 (dua) pasangan calon pengantin, dan data sekunder
yang didapatkan melalui arsip di KUA, data-data perpustakaan dan dokumen dari
penyuluh.
Berdasarkan penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa bimbingan pra
nikah dilakukan secara tatap muka pada hari kerja dengan memberikan delapan
materi fiqh nikah. Dalam penerapannya, bimbingan pra nikah dilakukan secara
diskusi dengan memberikan nasehat kepada calon pengantin. Terdapat upayaupaya yang dapat dilakukan dalam menciptakan keluara sakinah, mawaddah wa
rahmah. Namun, upaya tersebut tidak terlepas dari sikap istiqomah dalam
merealisasikannya. Adanya sikap ini yang akan membawa sebuah keluarga
mendapat keluarga yang diinginkan sesuai ajaran agama islam, dengan kata lain
keluarga tersebut mendapat akhir sebuah perjalanan yang baik atau husnul
khotimah. Bimbingan pra nikah dikatakan terealisasi apabila sebuah keluarga
dapat melewati lima tahun pernikahannya. Karena keluarga sakinah, mawaddah
wa rahmah tidak terjadi begitu saja. Keluarga tersebut adalah keluarga yang
diawali dengan ikatan pernikahan yang sah dimana anggota kelurga berperan
sesuai peran dan fungsinya masing-masing.
227106014 | K BKI-22014 IKA i | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain