Textbook
Usulan Presiden Keempat Abdurrahman Aahid dalam Upaya Pencabutan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 Tentang Partai Komunis Indonesia dan Dampaknya Terhadap Kesatuan Bangsa
Pada tahun 1965-1966, Indonesia mengalami gejolak yang membawa
perpecahan di dalam masyarakat antara warga biasa dan tentara dengan
keanggotan Partai Komunis Indonesia. Pasca peristiwa ini, pemerintah
mengeluarkan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang Partai Komunis Indonesia.
Mirisnya keberadaan Tap MPRS ini selanjutnya melandasi pengucilan terhadap
anggota atau mantan anggota PKI berupa perlakuan diskriminatif yang
membatasi hak-hak tertentu mereka sebagai warga negara. Abdurrahman Wahid
(Gus Dur) yang menjabat sebagai Presiden ke 4 Indonesia, berupaya untuk
menuntaskan permasalahan ini dengan mengusulkan adanya pencabutan Tap
MPRS tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui
bagaimana usulan pencabutan Tap MPRS/XXV/1966 tentang PKI pada masa
pemerintahan Gus Dur. kedua, untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari
usulan Gus Dur tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian
sejarah yang mencakup empat tahapan yaitu, Heuristik, Verifikasi, Interpretasi
dan Historiografi.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama, Pada bulan Maret tahun 2000,
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengusulkan adanya pencabutan Tap
MPRS/XXV/1966 tentang Partai Komunis Indonesia. Hal ini
disampaikannya melalui siaran yang ditayangkan oleh TVRI dalam sebuah
acara. Usulan pencabutan Tap tersebut dimaksudkan sebagai tanggapan
terhadap isu yang tengah muncul soal pencabutan semua ketentuan hukum
yang meminggirkan para eks-tahanan politik dan eks-PKI di masa
pemerintahan sebelumnya. Gus Dur yang menjabat sebagai presiden,
menjawab petisi tersebut dan mengumumkan gagasan pencabutan Tap
MPRS/XXV/1966. Kedua, Dampak yang ditimbulkan dari usulan presiden
Abdurrahman wahid terkait pencabutan Tap MPRS/XXV/1966 adalah
dikeluarkannya Ketetapan MPR yang baru, yaitu Ketetapan MPR Nomor
1/MPR/2003 yang kemudian dapat memulihkan kembali hak-hak eks-PKI. Selain
itu, langkah Presiden Abdurrahman Wahid ini juga telah menginspirasikan
kalangan tertentu untuk membangun rekonsiliasi dalam penyelesaian konflik
masa lalu.
227101016 | K SKI-22016 AHM u | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain