Textbook
Makna Hadis-Hadis Bekam Dalam Sunan At-Tirmizi (Studi Kitab Hadis)
Bekam merupakan suatu teknik pengobatan sunah Rasul yang telah lama
dipraktikkan oleh manusia sejak zaman dahulu. Bekam dilakukan dengan cara
menyedot darah kotor atau toksin (endapan racun atau zat kimia yang tidak bisa
diurai oleh tubuh) yang berbahaya dalam tubuh melalui permukaan kulit.
Pengobatan ini cukup banyak menarik perhatian masyarakat pada masa sekarang.
Bukan hanya sebagai metode pengobatan yang cukup baik namun keberadaan
bekam juga memiliki muatan teologis karena dianggap sebagai sunah Nabi saw.
Kepercayaan semacam ini didukung oleh banyaknya hadis yang mengulas tentang
bekam.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dirumuskan
rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana kualitas hadis-hadis bekam dalam
Sunan At-Tirmiz\i>? 2) Bagaimana makna hadis-hadis bekam dalam Sunan AtTirmiz\i>?.
Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dilakukan penelitian
kepustakaan (library research), yaitu meneliti kitab Sunan At-Tirmiz\i> karya Imam
At-Tirmiz\i>, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan datanya yaitu dengan metode dokumentasi, yaitu mengumpulkan
data-data berdasarkan pada hal-hal yang dibahas berupa catatan, transkip, buku,
surat kabar, majalah dan lain sebagainya. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis.
Hasil yang didapat setelah melakukan penelitian adalah 1) Kualifikasi
hadis-hadis tentang hijamah yang termuat dalam kitab Imam At-Tirmiz\i> ialah
berjumlah 9 hadis, termasuk dengan pengulangan matan dan sanad hadis yang
berbeda. Dari hadis-hadis tersebut, terdapat empat pokok pembahasan mengenai
pengobatan bekam, yaitu: Hadis tentang pensyariatan bekam berstatus sahih. Titik
dan waktu yang baik untuk berbekam berderajat hasan garib. Hadis yang melarang
bekam bagi orang yang berpuasa kualitasnya sahih. Hadis yang membolehkan
berbekam pada saat berihram dan berpuasa berstatus hasan. 2) Makna hadis-hadis
bekam dalam pensyariatan bekam yang dimaksud amr atau perintah untuk
berbekam di sini bukanlah wajib melainkan sunah. Titik bekam urat merih (alakhdain) bermanfaat untuk menghilangkan penyakit yang ada di kepala dan bagianbagiannya seperti wajah, gigi, telinga, mata dan hidung. Mengenai waktu berbekam
itu bisa dilakukan kapan pun selama hal itu diperlukan. Orang yang sedang
berihram boleh berbekam jika didasari adanya hajat/kebutuhan, dan tidak sampai
mengakibatkan terpotongnya rambut. berbekam bagi orang yang sedang berpuasa
hukumnya tidak apa-apa, pendapat tersebut merupakan pendapat dari Sufyan As\-
S|auri, Malik bin Annas, dan Syafi’i>.
227107006 | K ILH-22006 KAR m | Perpustakaan Pusat (Lantai 3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain