Teks dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan dari bahasa Inggris
Dulu, hukum dianggan hanya sebagai milik kebudayaan dan peradaban "tinggi" saja. pertanyaan bahwa pada masyarakat-masyarakat adat agraris primitif, terutama masyarakat pemburu dan pengumpul tidak a…
NIM: 14126410009