Tesis HKI
Analisis Praktik Pengangkatan Anak Di bawah Tangan Ditinjau Dari Hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kaus pada Masyarakat Sumber)
Tesis (Magister). -- Program Studi HKI, Program Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati, 2024
Bibliografi :
NIM : 2286040029
Fakta menunjukkan bahwa tidak sedikit perkawinan yang dibangun dengan
susah payah pada akhirnya bubar, karena kemelut rumah tangga yang disebabkan
tidak adanya keturunan di tengah-tengah mereka. Beberapa kasus yang sering terjadi
di Indonesia yang berkaitan tentang pasangan suami-istri yang ingin mempunyai
seorang anak melalui proses pengangkatan anak. Namun praktik pengangkatan anak
di bawah tangan masih sering di lakukan oleh masyarakat, salah satunya yang terjadi
di Kelurahan Sumber.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi
rumusan masalah, yakni dengan menganalisa terkait faktor penyebab praktik
pengangkatan anak di bawah tangan yang terjadi di Kelurahan Sumber, meninjau
praktik pengangkatan anak di bawah tangan dari Hukum Islam, serta meninjau
praktik pengangkatan anak di bawah tangan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang menghasilkan
data deskriptif analisis, melalui cara interview, observasi, dan dokumentasi di tiga
Blok Kelurahan Sumber, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Disdukcapil Kabupaten
Cirebon, Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, dan Pengadilan Negeri Sumber Kelas
1A atau media pendukung lainnya sebagai sumber data primer dan sekunder pada
penelitian ini.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, faktor penyebab orang tua
angkat melakukan pengangkatan anak dibawah tangan yakni; mengikuti kebiasaan
masyarakat sekitar, belum memiliki keturunan, memiliki keturunan namun ingin
menambah lagi, anak angkat berasal dari pihak keluarga, anak angkat berasal dari
pihak keluarga, anak angkat berasal dari orang lain, belum mengetahui prosedur
pengangkatan anak sesuai Undang-Undang dan Hukum Islam, sudah mengetahui
prosedur pengangkatan anak sesuai Undang-Undang dan Hukum Islam, namun belum
merealiasikannya, biaya pengurusan pengangkatan anak sesuai prosedur mahal dan
memakan waktu lama, takut anak angkat mengetahui jati diri sebelum waktunya.
Kedua, pengangkatan anak dibawah tangan ditinjau dari hukum Islam didasarkan atas
fatwa MUI pusat, dalam surat No. U-335/MUI/V/1982 tanggal 18 Sya’ban 1402 H.
Ketiga, pengangkatan anak dibawah tangan ditinjau dari hukum Positif didasarkan
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Khususnya
Pasal 79 dan Pasal 83.
Kata Kunci: Pengangkatan anak dibawah tangan, Hukum Islam, UU No. 23 Tahun
2002 Tentang Perindungan Anak
20245031 | TS HKI-2024 031 FIT a | Perpustakaan Pascasarjana IAIN Cirebon (Lantai 2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain